Minggu, 24 Juni 2012

KEKAYAAN budaya Indonesia

KEKAYAAN budaya Indonesia harus selalu memiliki jaminan berupa dokumen-dokumen pengakuan yang dapat mengamankan hak atas kebudayaan tersebut.

”Jadi memang harus selalu ada bentuk-bentuk pengakuan dengan adanya dokumen, rekomendasi, sertifikat, standarisasi, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) baik nasional maupun internasional. Itulah yang bisa menjamin kekayaan budaya kita itu,” kata Ketua DPP Partai Demokrat M Jafar Hafsah di Makassar, kemarin. Pemerintah diharapkan semakin bersungguh-sungguh dalam mempertahankan eksistensi kekayaan budaya.

”Kita sudah beberapa kali mendapatkan peringatan. Jadi pemerintah harus sungguh-sungguh untuk memagari atau mempertahankan eksistensi kekayaan budaya,” katanya. Selain yang sudah terdaftar dan memiliki pengakuan, apa saja yang menjadi kekayaan budaya harus diinventarisasi beserta dokumen-dokumen yang menguatkan dan menjamin hak atas kekayaan budaya tersebut.

Seperti kerajinan batik yang telah diakui dunia sebagai warisan seni budaya Indonesia. ”Yang pasti Indonesia harus benar-benar menginventarisir, menjaga, melestarikan dan mengembangkan puncak-puncak budaya seperti tarian, nyanyiannyanyian dan sebagainya,” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan-aturan main terkait juga harus lebih diperjelas. Misalnya yang sudah diatur melalui perjanjian internasional harus diratifikasi dalam perundang-undangan di dalam negeri.

0 komentar:

Posting Komentar